DECEMBER 9, 2022
Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis Penyampaian Laporan Pembahasan 6 Ranperda Bapemperda dan 4 Ranperda Pansus

post-img

Agenda DPRD Kabupaten Ciamis, Senin 29 September 2025 – DPRD Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ciamis terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Ciamis terhadap 4 (Empat) Ranperda Kabupaten Ciamis.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Tumenggung Wiradikusumah DPRD Kabupaten Ciamis ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Drs. H. Komar Hermawan, didampingi jajaran Pimpinan DPRD lainnya, serta dihadiri oleh Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, M.M., para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis beserta jajaran Pemerintah Daerah, unsur Forkopimda, dan tamu undangan.

Dalam laporannya, Bapemperda DPRD Kabupaten Ciamis menyampaikan hasil pembahasan terhadap 6 Ranperda yang telah melalui seluruh mekanisme dan ketentuan perundang-undangan, mulai dari tahapan perencanaan, pembahasan, hingga fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Adapun keenam Ranperda tersebut meliputi:

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah;
2. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;
3. Ranperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah;
4. Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
5. Ranperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
6. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.

Bapemperda menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah ditempuh sesuai ketentuan tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh Ranperda tersebut diarahkan untuk mendukung kemajuan pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan nilai-nilai budaya dan ketahanan sosial masyarakat Kabupaten Ciamis.

Selanjutnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Ciamis menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap 4 Ranperda Kabupaten Ciamis yang telah disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keempat Ranperda dimaksud yakni:

1. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
2. Ranperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia;
4. Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Dalam penyampaiannya, Pansus menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan secara komprehensif, Dalam penyampaiannya, Pansus menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan secara komprehensif, mulai dari rapat internal, rapat kerja bersama SKPD terkait, konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga harmonisasi dengan pimpinan fraksi DPRD. Pansus memastikan bahwa seluruh materi muatan Ranperda telah sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Pada rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Ciamis secara bulat menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan 6 Ranperda oleh Bapemperda dan 4 Ranperda oleh Pansus untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis.

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan tersebut, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD oleh Pimpinan Rapat serta penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis dan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya sebagai bentuk kesepakatan bersama atas hasil pembahasan Ranperda yang telah disetujui.

Setelah penandatanganan, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan sambutan pendapat akhir atas laporan hasil pembahasan terhadap 10 (sepuluh) Ranperda Kabupaten Ciamis Tahun 2025. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT serta mengapresiasi kinerja DPRD, khususnya Bapemperda, Pansus, dan seluruh fraksi yang telah bekerja keras dengan penuh kesungguhan, ketelitian, dan semangat kekeluargaan.

Bupati menegaskan bahwa langkah selanjutnya sesuai ketentuan adalah pengajuan permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Barat sebagai bahan penetapan Peraturan Daerah. Herdiat juga berharap seluruh masukan dan saran dari DPRD akan menjadi pertimbangan berharga dalam pelaksanaan kebijakan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis.

Dengan berakhirnya penyampaian sambutan Bupati, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis resmi ditutup dengan harapan seluruh Peraturan Daerah yang telah disepakati dapat segera ditetapkan dan menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Kabupaten Ciamis.

author-img_1

Sekretariat DPRD

Penulis

Sinergi Membangun Kemandirian Ekonomi, Sejahtera untuk Semua.

About Us

The argument in favor of using filler text goes something like this: If you use arey real content in the Consulting Process anytime you reachtent.

Cart