Menindak lanjuti instruksi pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Ciamis tentang Pemberlakuan Pembatasan Kebiasaan Masyarakat ( PPKM ) yang diberlakukan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021 dalam upaya pencegahan penyebarluasan penularan covid 19, Satgas Covid 19 Kecamatan Cidolog secara terus menerus melaksanakan instruksi dimaksud mulai dari antara lain :
1. Mensosialisasikan pemberlakuan PPKM kepada masyarakat baik melalui kegiatan kegiatan masyarakat seperti pada pertemuan pertemuan, pengajian dan lain lain maupun melalui publikasi secara keliling ( wawar ).
2. Melaksanakan Operasi Yustisi secara gabungan dari unsur Kecamatan, UPTD Puskesmas, Polsek , Koramil dan unsur Organisasi Kemasyarakatan dengan sasaran pusat pusat kerumunan diantaranya Pasar, Pertokoan, Pusat pusat layanan publik seperti Bank, perkantoran disamping kepada para pengguna jalan dan masyarakat yang beraktipitas diluar rumah dalam rangka penegakan disiplin penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya.
3. Melaksanakan kunjungan ke perusahaan perusahaan / home industri yang mempekerjakan banyak orang agar secara ketat mematuhi protokol kesehatan khususnya melaksanakan 3 M.
4. Pemyebaran spanduk selebaran dan surat himbauan tentang pemberlakuan PPKM dan pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
5. Menghimbau kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan hajatan khususnya untuk penikahan agar melaksanakan akan pernikahan di KUA dengan pembatasan jumlah yang hadir, pembatasan kapasitas tempat duduk sesuai protokol kesehatan, penyediaan masker, tempat cuci tangan, thermogan dan tidak menyediakan acara hiburan.
6. Menghimbau kepada masyarakat agar tidak bepergian ke luar daerah apabila tidak ada keprluan mendesak, termasuk tidak mengunjungi tempat tempat wisata.
Kepala UPTD Puskesmas Cidoloh H Teten menyampaikan kondisi kasus konfirmasi positif covid 19 di Kabupaten Ciamis saat ini bukannya semakin melemah bahkan semakin meningkat di Kecamatan Cidolog selama ini tercatat sebanyak 26 kasus secara akumulasi termasuk masih menjalani isolasi mandiri, selesai isolasi mandiri bahkan ada 1 orang yang meninggal dunia, kasus- kasus yang terjadi kebanyakan dari klaster keluarga untuk itu H Teten menghimbau kepada masyarakat yang pulang dari bepergian dari daerah tertentu untuk melaksanakan isolasi mandiri.
Camat Cidolog H Otong Bustomi yang juga bertindak sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Cidolog menyatakan pemberlakuan PPKM bukan berarti membatasi hak hak masyarakat malah sebaliknya bertujuan untuk melindung masyarakat , ekonomi masyarakat tetap berjalan dan kesehatan masyarakat juga terlindungi dengan memperketat penerapan protokol kesehatan dan mematuhi anjuran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kebiasaan Masyarakat ( PPKM ) selain itu H Otong Bustomi menghimbau kepada masyarakat selain mematuhi protokol kesehatan juga mentingnya menjaga kesehatan dengan cara melaksanakan pola hidup sehat, makan makanan bergizi agar terbentuk sistem imun tubuh selain selalu mendekatkan diri kepada Alloh SWT agar senantiasa terhindar dari segala macam penyakit dan berdo’a agar wabah/ pandemi covid-19 degera berakhir.
Ontributor : by Mex